smaislamsuryabuana.sch.id- Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) meluncurkan peraturan pelaksanaan jalur-jalur seleksi masuk PTN. Bahwa terdapat tiga seleksi masuk PTN pada tahun 2022 yakni Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dan Jalur Mandiri PTN. Dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode 22: Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Mendikbudrisek Nadiem Makarim menyampaikan paparan yang berkenaan perubahan dalam seleksi masuk Perguruan Tinggi Tahun 2023 waktu siaran di kanal Youtube Kemendikbude Ristek (7/9).
Berikut perubahan-perubahan istilah dari tahun 2022 – 2023:
Tahun 2022 | Tahun 2023 |
SNMPTN | Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) |
SBMPTN | Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) |
Seleksi Mandiri | Jalur Seleksi Mandiri (SM) |
Aturan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2023
Sebelumnya, jalur SNBP ini memisahkan calon mahasiswa berdasarkan jurusan di pendidikan sebelumnya. Siswa dibatasi berdasarkan pilihan jurusan saat di sekolah dan mata pelajaran dan nilai tertentu dalam seleksi jalur ini. Hal ini membuat siswa dan guru hanya fokus pada mata pelajaran yang masuk dalam penilaian SNBP “Padahal di masa depan, peserta didik sangat membutuhkan kompetensi yang holistik dan multidisiplin,” ungkap Nadiem. Tidak ada pekerjaan yang membutuhkan satu ilmu saja. Contohnya, insinyur yang membutuhkan ilmu dasar teknik tetapi juga membutuhkan ilmu tentang desain. Ada juga pengacara yang wajib mengetahui ilmu dasar hukum namun juga perlu memiliki pengetahuan tentang cara berkomunikasi yang baik. Atau, seorang sutradara film yang perlu memahami ilmu dasar perfilman tapi juga perlu memiliki ilmu pemasaran untuk memasarkan hasil karyanya. Agar siswa bisa mendapatkan lebih banyak kesempatan, aturan pelaksanaan SNBP tahun depan diubah, yakni:
Aturan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2023
Saat ini, ada banyak materi yang diujikan dalam SNBT. Hal tersebut membuat siswa harus mempelajari banyak informasi guna mengikuti seleksi ini. Selain itu, guru dan orangtua hanya fokus pada pelajaran tertentu namun tidak pada pemahaman mata pelajaran. Banyak orangtua dan siswa yang terbebani baik secara finansial dan mental, mengingat banyak siswa yang mengikuti bimbingan belajar. Hal tersebut menurunkan kualitas pembelajaran dan menciptakan diskriminasi dengan peserta dari keluarga tidak mampu yang tidak mampu mengikuti bimbingan belajar. “Karena itu seleksi nasional berdasarkan tes tidak ada lagi tes yang spesifik ke setiap mata pelajaran,” ungkap mendikbudristek. Tes tersebut akan diganti dan disederhanakan menjadi satu tes yaitu tes skolatik yang mengukur:
Aturan Seleksi Mandiri (SM) 2023
Ada beberapa masalah dalam pelaksanaan jalur seleksi mandiri PTN. Hal ini disebabkan oleh keragaman jenis mekanisme antara PTN yang berbeda. Akibatnya, tidak ada standarisasi yang mengatur transparansi dan akuntabilitas proses seleksi mandiri ini. “Dampaknya masyarakat banyak yang merasa dan punya persepsi bahwa jalur seleksi mandiri ini berpihak pada mahasiswa yang punya kemampuan finansial,” papar Nadiem. Supaya masalah ini dapat diatasi, aturan pelaksanaan jalur ini diubah, di antaranya:
Peserta bisa melaporkan jika menemukan adanya kecurangan atau pelanggaran pengaturan proses seleksi di whistleblowing system Inspektorat Jendral Kemendikbudristek.
Fadhlur Rahman, S.Pd